Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021, Begini Cara Mengajukan Pendaftaran ke Dinas Koperasi

- 21 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.

- Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Baca Juga: Kapal Selam TNI AL KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak Angkut 53 Awak

Jika sudah lolos seleksi di tingkat pusat, penerima BLT UMKM akan dihubungi oleh bank penyalur. Selanjutnya bisa dilakukan proses pencairan dana hibah BPUM 2021 Rp1,2 juta.

BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta dicairkan melalui beberapa bank, yakni BRI, BTN, Mandiri. Adapula PT Pos Indonesia dan dibantu Bank BUMD.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang unbankable. Jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2021 bisa segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x