- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
- Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.
Baca Juga: Kapal Selam TNI AL KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak Angkut 53 Awak
Jika sudah lolos seleksi di tingkat pusat, penerima BLT UMKM akan dihubungi oleh bank penyalur. Selanjutnya bisa dilakukan proses pencairan dana hibah BPUM 2021 Rp1,2 juta.
BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta dicairkan melalui beberapa bank, yakni BRI, BTN, Mandiri. Adapula PT Pos Indonesia dan dibantu Bank BUMD.
BLT UMKM Rp1,2 juta ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang unbankable. Jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2021 bisa segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***