Melalui laman resmi website https://diskukmp.bantulkab.go.
Pendaftaran online sudah dibuka sejak 12 April 2021.
Baca Juga: Semangat Kartini Diterapkan Melalui Inovasi Teknologi Digital
Gunung Kidul (Offline mulai 12 April 2021)
Melalui akun Instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, @dinkopukmgk, pelaku UMKM wilayah Gunungkidul sudah dapat melakukan pengajuan pendaftaran melalui Kantor Kelurahan masing-masing, dengan syarat pendaftar, membawa:
-Fotokopi KTP
-Fotokopi KK
-Fotokopi NIB atau SKU
-Nomor HP aktif
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah belum terdaftar atau diusulkan dalam BPUM tahun 2020.