2.Menyerahkan dokumen tersebut kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
3.Melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
- NIK KTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek di Sini
Berikut jadwal serta cara daftar online BPUM 2021 di seluruh wilayah Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta :
Kota Yogya (20 April – 10 Mei 2021)
Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM tahun 2020 masih bisa berkesempatan dapat bantuan BPUM 2021, dengan cara tidak perlu lagi mendaftar untuk tahun ini.
Pelaku UMKM wilayah Kota Yogya dapat melakukan pendaftaran di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April hingga 10 Mei 2021.
Sleman (19 – 23 April 2021)
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM wilayah Sleman wajib registrasi online pada link https://dataumkm.slemankab.go.
Selanjutnya dapat mengajukan pendaftaran dengan syarat: