Ingin Dapat BLT BPUM 2021? Segera Daftar dan Ini Syarat-syaratnya

- 21 April 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali akan memberikan BLT BPUM bagi UMKM pada tahun 2021. Hal ini sesuai surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171/SM/III/2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
 
Untuk itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman sebagai Lembaga Pengusul BPUM membuka pendaftaran bagi calon penerima BPUM tahun 2021.
 
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Jalan ParasamyaBeran, Tridadi, Sleman atau secara online.
 
 
Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai lokasi usaha.
 
Cicilia Emi Sutarsiwi, warga Sleman, kepada Kabar Joglosemar Rabu 21 April 2021 mengaku sudah mendaftar sebagai calon penerima dana BPUM pada Selasa 20 April 2021.
 
Syarat-syarat yang diserahkan, menurut Emi, adalah :
 
1. Surat keterangan dari RT, RW, kepala dukuh untuk mendapatkan SKU (Surat Ket Usaha)
2. Setelah mendapat nomor SKU lalu membuka link : dataumkm.slemankab.go.id/bpum dan mengisi data pribadi secara lengkap
3. Setelah semua data diisi lalu diprint/dicetak sebagai bukti registrasi BPUM 2021
4. Fotocopy KK, fotocopy KTP, fotocopy SKU dan hasil printout/cetatkan registrasi tersebut
5. petugas di desa/kelurahan akan menginput data-data tersebut
 
Menurut Emi-sapaan Cicilia Emi Sutarsiwi, setelah mendaftar dengan menyerahkan syarat-syarat tersebut maka tinggal menunggu pemberitahuan apakah berhak menerima dana BPUM tersebut atau tidak.

 
Menurut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman BPUM Kabupaten Sleman, yang berhak mendaftar untuk diusulkan mendapatkan BPUM adalah :
  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki e-KTP
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
  7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021).
Baca Juga: Apple Luncurkan iPad Pro 2021, Intip Spesifikasinya

"Kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online. Rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon/Kecamatan dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman," demikian keterangan dalam laman tersebut.
 
Sementara untuk menentukan apakah pelaku usaha mikro menerima BPUM 2021 atau tidak, menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
 
"Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi melalui SMS/WA oleh lembaga penyalur (bank)," demian dikutip dikutip dari laman BPUM Kabupaten Sleman.***
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Link pendaftaran BLT UMKM Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x