Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek di Sini

- 21 April 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Akses eform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.

Selain itu, juga harus bebas dari pinjaman bank lainnya, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR). Calon penerima harus menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tidak mendapatkan KUR.

Baca Juga: Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Penyaluran BPUM UMKM/BLT UMKM nantinya melalui bank penyalur dan akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya. Meskipun pengecekan melalui eform.bri.co.id/bpum, penyaluran dana hibah tersebut melalui bank BUMN, bank BUMD, PT Pos Indonesia.

Pada tahap sebelumnya, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Namun, pada tahun ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Kendati begitu, para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan modal maupun untuk bertahan produktif di masa pandemi Covid-19. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x