2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik “Daftar Sekarang”.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Baca Juga: Dikritik dan Dipanggil Ucup oleh Warganet, Ustad Yusuf Mansur: Ini Nama Asli Saya!
Baca Juga: Tak Ingin Ada yang Sakit Terlalu Lama, Ganjar Pranowo Kirim Bantuan ke Jawa Timur
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.