Belum Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ini Cara Cek dan Pendaftaranya

- 11 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini Himbara. Selain itu juga Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pos Indonesia.

Sebelum proses pencairan BPUM UMKM perlu memastikan terdaftar sebagai penerima banpres atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online dengan mengunjungi eform.bri.co.id/bpum. Cek status Anda dengan menggunakan NIK KTP.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Bila nama Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Jika nama Anda belum terdaftar maka segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x