Belum Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ini Cara Cek dan Pendaftaranya

- 11 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha mikro perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

Baca Juga: Sinopsis Drama Vincenzo Eps 16: Momen Mengharukan Vincenzo dengan Ibu Kandung

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.

- Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

BLT UMKM memang diberikan kepada pelaku UMKM tetapi bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun Polri.

Pelaku usaha mikro juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapula beberapa perbaikan dari terkait penyaluran BPUM 2021. Besaran dana hibah BPUM 2021 atau BLT UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta. Nantinya, akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Ungkap Fakta, dari Hampir Dipelet hingga Marah Besar pada Putri Anne

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x