Belum Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ini Cara Cek dan Pendaftaranya

- 11 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM pada 5 April 2021 lalu melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, telah mengumumkan bahwa pengajuan usulan penerima BPUM dapat diakses kembali.

Oleh karenanya bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau BLT UMKM bisa segera mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Link Download dan Streaming Drama Korea Vincenzo Episode 14, Lengkap dengan Subtitle Indonesia

Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor Vincenzo Episode 15 Subtitle Indonesia, Sang Ibu Jadi Target!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

BPUM 2021 atau BLT UMKM ini merupakan banpres dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Tidak hanya pelaku usaha yang belum pernah mendapat BPUM saja tetapi juga yang pernah menerimanya akan mendapat banpres.

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram dikutip Kabar Joglosemar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x