Untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM ini, daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Lalu siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengka;
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Selanjutnya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Kebiasaan Masyarakat Indonesia Saat Bulan Puasa