Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Lewat E-Form BRI

- 7 April 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: WHO Tidak Dukung Paspor Vaksin, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM tidak mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur. Pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Capai 1,3 Juta Lebih

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Menjauhi Wilayah Indonesia

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x