Baca Juga: WHO Tidak Dukung Paspor Vaksin, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
- Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM tidak mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur. Pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Capai 1,3 Juta Lebih
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Menjauhi Wilayah Indonesia
- Akses https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.