KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi teka-teki. Belum ada kepastian kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kalau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan ke rekening penerimanya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bukan program baru di tahun 2021, namun hanya akan menyelesaikan penyaluran yang pernah berlangsung tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Penuh Berkah! Ini Hikmah dan Keutamaan Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2021
Menaker Ida Fauziah menjelaskan akan merampungkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh yang baru menerima tahap 1 dan belum menerima tahap 2. Artinya, masih ada kekurangan Rp1,2 juta yang belum disalurkan kepada pekerja atau buruh.
Berikut syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020
- Memiliki rekening bank aktif
- Penerima BLT taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
Sayang saat akhir tahun 2020 lalu, subsidi gaji Rp2,4 juta belum tersalurkan seluruhnya. Masih ada pekerja atau buruh yang baru menerima subsidi gaji setengahnya, yakni Rp1,2 juta.
Baca Juga: Simak, Prediksi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16