Maaf Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 15 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan banpres untuk pelaku usaha mikro, yakni BLT UMKM. Namun, ada golongan tertentu yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

BLT UMKM dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memang diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sudah memiliki KTP, dan memiliki usaha.

Namun, tidak semua WNI bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM yang disalurkan lewat BRI.

Baca Juga: Rutin Swab, Ashanty hingga Aurel Hermansyah Positif COVID-19  

Baca Juga: 4 Data yang Bisa Digunakan untuk Modus Penipuan Program Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12

Berikut golongan yang tidak bisa mendapat BLT UMKM :

  1. Aparatur Negeri Sipil (ASN)
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  4. TNI
  5. Polri
  6. Pelaku usaha yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR pun tidak bisa mendapatkan BLT UMKM.

Nah, jika Anda pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan untuk tetap bisa produktif di masa pandemi COVID-19 dapat daftar.

Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk daftar BLT UMKM adalah NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor HP yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Kisah Pilu Uya Kuya dan Astrid Melawan Covid-19: Perjuangan Hidup dan Mati

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x