Kemenag Cairkan BLT Guru Madrasah, Cek Ketentuannya di Sini

- 12 Desember 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Setelah Kemnaker dan Kemensos, kini giliran Kemenag yang mencairkan program bantuan BLT Guru Madrasah.

Pencairan bantuan ini dilandasi dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Gara-gara Sematkan Ini pada NCT U, Warganet Ramai-ramai Kecam SM Entertainment

Adapun nominal bantuan ini adalah Rp1,8 juta yang nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan.

Sesuai dengan namanya, bantuan ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah dan disalurkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Baru Menikah, Yura Yunita dan Pasangan Ternyata Punya Panggilan Sayang Unik

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemenag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Taylor Swift Dirumorkan Akan Merilis Album Kesepuluh Bertajuk Woodvale

Sebelumnya, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam daftar nama guru yang mendapatkan bantuan ini.

Cara pengecekan tersebut yaitu:

1. Login lamansimpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Wacana Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Nantinya, di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengunduh SPTJM. SPTJM ini kemudian harus ditandatangani dan dibawa saat pencairan bersama KTP dan SK penerima.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x