Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 10 Desember 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM akan dibuka kembali oleh pemerintah di tahun 2021.

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan atau belum lolos pada gelombang sebelumnya bisa mendaftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Saat ini, proses penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM sedang di tahap verifikasi serta penyaluran untuk yang sudah mendaftar hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Penggemar Kumpulkan 7 Bukti JYP Tak Perlakukan GOT7 dengan Baik

Wacana soal kemungkinan diperpanjangnya Banpres BLT UMKM ini diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Wacana ini membuat para pelaku usaha berharap-harap. Para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk mencoba kesempatan menjadi penerima Banpres BLT UMKM di tahun 2021.

Baca Juga: Dalam Sehari, Ada 7 Kasus Meninggal karena Corona di Yogyakarta

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Contoh Ucapan Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Bisa Dikirim untuk Ibu dan Update Status di Sosmed

Baca Juga: Login ke simpatika.kemenag.go.id Sekarang untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah