Cek Penerima BLT Guru Madrasah dengan Login ke simpatika.kemenag.go.id

- 10 Desember 2020, 16:41 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira, guru madrasah dan guru di sekolah umum non PNS akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

BLT guru madrasah dan guru agama non PNS mulai dicairkan secara bertahap mulai bulan Desember ini.

Untuk cek penerima BLT Guru Madrasah sebesar Rp 1,8 juta ini bisa login ke simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Setelah 3 Hari Geregetan Gara-gara Elsa di Ikatan Cinta, Arya Saloka Tuliskan Ini di Instagram

Secara teknis, penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS senilai Rp 1,8 juta akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Bisa Ditiru, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu yang Cocok untuk Dikirim dan Update Status Sosmed

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Bantuan Ini Akan Dibuka Lagi Tahun 2021 dari Kartu Prakerja Hingga BST Rp 300 Ribu
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x