KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, Kemenkop UKM tinggal melakukan proses verifikasi data pendaftar sembari melakukan pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dicairkan bertahap.
Perlu diketahui, pencairan ini merupakan pencairan bagi pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM hingga akhir November 2020 lalu atau gelombang 2.
Sebelum datang ke bank, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pencairan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Terbaru 2020! 3 HP Murah Meriah dengan Skor Antutu Tinggi
Baca Juga: Rizky Febian Sebut Dua Ibunya Sembari Tunjukkan Piala MAMA 2020, Netizen: Dikomen Istrinya Kang Sule
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat