6 Jenis Usaha yang Berhak Mendapat BLT KPM PKH Kemensos Rp3,5 Juta

- 5 Desember 2020, 17:36 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair.
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Adapun, jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

4.Kuliner;

5.Pertanian, dan

6.Peternak.

Baca Juga: Traveling ke Kulon Progo, 7 Makanan Khas Ini Jangan Sampai Terlewatkan

Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Dalam merintis usahanya, keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah