Adapun, jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:
1.Jenis usaha kelontong;
2.Pedagang,
3.Penjahit;
4.Kuliner;
5.Pertanian, dan
6.Peternak.
Baca Juga: Traveling ke Kulon Progo, 7 Makanan Khas Ini Jangan Sampai Terlewatkan
Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
- Memiliki usaha;
Dalam merintis usahanya, keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.