Ada Kabar BLT BPJS Tahap 6 Cair, Ini Penyebab Subsidi Gaji Anda Belum Cair

- 2 Desember 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Meski pemerintah sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 5 bahkan dirumorkan akan ada tahap 6, sebagian pekerja ada yang mengaku belum dapat bantuan.

Perlu diketahu, pemerintah melalui Kemnaker sudah memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode November dan Desember dengan nominal senilai Rp 1,2 juta.

Bantuan subsidi upah atau gaji itu disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing pekerja yang sudah terdaftar.

Bicara soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, tercatat per 25 November 2020, ada total sekitar 11 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Bansos BST 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Syaratnya

Adapun penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang

Sehingga jumlah total penerima bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai tahap 1 hingga tahap 5 ialah 11.052.859 orang.

Terlepas dari jumlah pekerja yang ditargetkan cukup banyak tersebut, sebagian besar pekerja mengaku belum dapat bantuan.

Baca Juga: Doa untuk Anies Baswedan yang Jalani Isolasi Mandiri karena Positif Corona

Ada beberapa alasan yang disinyalir menjadi penyebab mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda belum cair.

1. Masih dalam proses penyaluran
Perlu diketahui penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki prosedur pencairan yang sama dengan termin 1. Dimana bantuan dengan nilai Rp 2,4 juta diberikan secara terpisah dalam dua termin.

Termin 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi periode September dan Oktober. Sementara termin 2 diberikan untuk periode November dan Desember.

Masing-masing termin itu, akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta kerekening masing-masing pekerja melalui bank penyalur yakni Himbara (BRI, BNI. Mandiri, BTN) maupun non Himbara atau swasta (BCA,CIMB, dan lain sebagainya).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Al Takut Mulai Jatuh Cinta pada Andin

Sehingga itu artinya setiap pekerja akan bergantian ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

2. Tidak sesuai persyaratan
Pekerja yang memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diseleksi terlebih dahulu. Diharapkan hanya pekerja yang berhak dan tepat sasaran saja yang menerima bantuan.

Syarat penerima BLT subsidi gaji sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020


Baca Juga: Massa Datangi Rumah di Pamekasan, Mahfud MD: Kali Ini Mereka Ganggu Ibu Saya
3. Keberadaan rekening yang tak sesuai kriteria
Persoalan rekening juga menjadi pertimbangan bagi Kemnaker untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, bantuan ini tak diberikan dengan memberikan uang cas melainkan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Duplikasi rekening
• Rekening sudah tutup
• Rekening pasif
• Rekening tidak valid
• Rekening yang telah dibekukan
• Rekening tidak sesuai NIK
• Rekening kliring

Baca Juga: 7 Bahan Alami Agar Tubuh Tidak Gampang Sakit, Ada Lemon Hingga Teh Hijau

Tercatat pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1, ada sejumlah 151 ribu rekening yang bermasalah dan tidak bisa menerima bantuan.

4. Tidak diajukan sebagai penerima bantuan
Untuk kasus ini, pekerja perlu mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Ada 3 cara untuk memastikan yang ketiganya bisa dilakukan secara online yakni lewat cara berikut ini:
• Melalui laman kemnaker.go.id
• Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x