BLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Belum Diterima? Segera Lapor ke Sini

- 30 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang terkendapa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 nya belum cair bisa melapor agar bantuan bisa disalurkan.

Ada beberapa cara atau layanan yang disediakan untuk melapor bantuan subsidigaji yang belum cair, diantaranya bisa melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga melalui layanan call center.

Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 selama bulan November ini lewat beberapa tahap.

Bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta itu disalurkan dalam 5 tahap.

Total penerima dari pencairan BLT tahap 1 hingga tahap 5 diketahui mencapai 11 ribu penerima.

Baca Juga: Mohon Maaf, 7 Jenis Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Meski sudah dicairkan, beberapa pekerja mengaku belum dapat bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu.

Beberapa kemungkinan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum diterima pekerja disinyalir karena beberapa penyebab ini. Diantaranya ialah: 
1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan pekerja untuk menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
3. BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dicairkan oleh bank penyalur secara bertahap
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi
5. Rekening bermasalah (tidak sesuai NIK, sudah tidak aktif, pasif, tidak tercatat, telah dibekukan oleh Bank). 

Baca Juga: Sama Seperti Fans, Prilly Latuconsina dan Aurelie Beri Komentar Tak Terduga Lihat Al di Ikatan Cinta

Pihak Kemnaker pun memberikan solusi kepada pekerja yang sampai saat ini berhak namun belum menerima bantuan.

Mereka disarankan melapor melalui layanan yang disediakan agar bantuannya bisa segera dicairkan.

“Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” tulis pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikutip KabarJoglosemar.com dari Fix Indonesia.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Geger Foto Mesra Gading Martin dan Ariel Tatum, Netizen: Mama Gempi yang Baru?

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020 

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x