Begini Cara Lapor untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Belum Cair

- 30 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker sudah melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, namun rupanya ada pekerja yang belum dapat bantuan.

Bagi pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji bisa melaporkan keluhannya melalui beberapa cara yang disediakan.

Salah satu cara untuk melaporkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui laman resmi kemnaker.go.id atau layanan call center.

Seperti yang sudah diketahui bantuan untuk pekerja tersebut sudah dicairkan mulai bulan November ini untuk periode November-Desember.

Baca Juga: Kemenkumham Perketat Layanan Permohonan Calling Visa

Kurang lebih ada sebanyak 11 ribu pekerja yang mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah tersebut dan sudah masuk rekening.

Namun tak semua langsung dapat bantuan, beberapa kendala disinyalir menjadi alasan belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan tersebut diantaranya ialah:
1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan pekerja untuk menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
3. BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dicairkan oleh bank penyalur secara bertahap
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi
5. Rekening bermasalah (tidak sesuai NIK, sudah tidak aktif, pasif, tidak tercatat, telah dibekukan oleh Bank). 

Pihak Kemnaker pun memberikan solusi kepada pekerja yang sampai saat ini berhak namun belum menerima bantuan.

Baca Juga: Merinding! Kata-kata Andin yang Mampu Meluluhkan Hati Al di Ikatan Cinta

Mereka disarankan melapor melalui layanan yang disediakan agar bantuannya bisa segera dicairkan.

“Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” tulis pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikutip KabarJoglosemar.com dari Fix Indonesia.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Upaya DIY Pulihkan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: BPPTKG Yogyakarta Prediksi Letusan Merapi Bersifat Efusif Seperti Erupsi 2006

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Pekerja bisa lapor melalui cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x