KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non PNS di lingkungan Kemendikbud.
Hal ini tentu disambut gembira oleh pendidik yaitu guru dan dosen. Serta, tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan.
Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasion ini, pemberian BSU Kemendikbud adalah kabar gembira bagi pahlawan tanpa tanda jasa.
Baca Juga: Ada 11 Hari Libur Cuti Bersama Desember 2020, Ini Rincian Tanggalnya
Hal ini karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS sudah cair.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer non PNS di lingkungan Kemendikbud.
Bantuan ini sering disebut dengan BSU Kemendikbud atau BLT guru meskipun tidak hanya guru yang menjadi sasaran bantuan ini.
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Yang dimaksud dengan PTK adalah pendidik seperti guru, baik itu guru PAUD maupun guru kesetaraan. Juga, dosen baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Untuk tenaga kependidikan adalah tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang ada di lingkungan Kemdikbud.