Selamat Hari Guru, Jangan Lupa Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud

- 25 November 2020, 09:54 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Guru honorer dan tenaga pendidik lainnya bisa mengakses informasi maupun cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Simak caranya berikut ini:
1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Gunakan akun PTK yang terverifikasi
3. Masukkan akun dan password milik Anda
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya akan muncul informasi.

Baca Juga: Kejar Ketertinggalan, Jokowi Sebut Sektor Pangan Butuh Inovasi Baru

Jika nama Anda diajukan sebagai penerima, maka pada informasi di laman itu akan memuat nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Jika sudah masuk ke laman itu dan juga masuk sebagai daftar penerima, jangan lupa download 2 dokumen yang disertakan di laman itu sebagai syarat pencairan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Untuk mencairkan BSU kemdikbud ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK dan PDDikti) 
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK)

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Terharu Bertemu Langsung Yeshua Abraham, Ini Curhatan Gisella Anastasia

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Adapun persyaratan bisa dapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah