Mudah! Simak Cara Daftar BLT UMKM 2023 Online, Siapkan Dokumen Ini Agar Tembus

31 Desember 2023, 23:08 WIB
Penerima bansos di Gunungkidul dibekukan pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Bagi Anda para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), simak cara daftar BLT UMKM 2023 online di sini.

Kendati membutuhkan dokumen yang lumayan banyak, cara daftar BLT UMKM 2023 online ini terbilang mudah.

Kabar baiknya, redaksi akan membahas secara tuntas dari syarat sampai cara daftar BLT UMKM 2023 online. Yuk, simak…

Syarat Daftar BLT UMKM

Sebelum mendaftar BLT UMKM, ada baiknya Anda mengetahui syarat yang dibutuhkan. Apa saja? Cek selengkapnya di sini:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM dengan lampirannya yang jadi kesatuan

• Bukan pegawai BUMN atau BUMD, ASN, TNI dan Polri

• Sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

• Pelaku usaha mikro mempunyai KTP, namun jika domisili usaha berbeda, Anda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pihak Pengusul

Adapun, terdapat sejumlah pihak pengusul yang dapat membantu UMKM Anda mendapat bantuan, berikut informasinya:

• Kementerian atau Lembaga

• Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota

• Koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum

• Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

• Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah

Cara Mendaftar BLT UMKM

Apabila Anda ingin mendaftar BLT UMKM secara online, simak langkah-langkah yang harus Anda lakukan, berikut informasinya:

1. Buat akun dan login ke laman https://oss.go.id, kemudian pilih ‘Perizinan Berusaha’ atau ‘Perseiorangan’.

2. Ketuk ‘Pendaftaran NIB’ (Nomor Induk Berusaha) ‘Perseorangan Mikro’ jika usaha Anda berbentuk usaha mikro atau ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’ jika usaha Anda dilakukan perseorangan.

3. Lengkap informasi data diri pada laman ‘Data Profil’.

4. Ketuk ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’.

5. Selanjutnya, pada ‘Formulir Data Usaha’, ketuk ‘Tambah Usaha’.

6. Lengkapi data dan informasi yang dibutuhkan, kemudian ketuk ‘Simpan’ dan ‘Selanjutnya’

7. Apabila pelaku UMKM lebih dari 1, ketuk ‘Tambah Usaha dan klik ‘Selanjutnya’.

8. Anda akan mendapatkan permohonan ‘Izin Lokasi’ dan ‘Izin Lingkungan’ dari formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’. Ketuk ‘Selanjutnya’.

9. Lihat rangkuman data dan tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB.

10. Cek kembali dokumen yang Anda ajukan, kemudian cetak dalam bentuk QR dari Preview Izin Usaha QR.


Izin Operasional Bantuan UMKM

Setelah mendaftar BLT UMKM, Anda mesti melanjutkan proses mengajukan izin komersial atau izin operasional, berikut informasinya:

1. Ketuk ‘Permohonan’, lalu IUMK dan Izin Komersial/Operasional.

2. Pilih NIB atau Nama Kegiatan Usaha, kemudian ketuk ‘Pilih NIB’.

3. Ketuk ‘Pilih Kegiatan Usaha’ dan klik ‘Izin Komersial/Operasional’.

4. Lengkapi informasi dan data yang diperlukan, ketuk ‘Lanjut dan Simpan’.

5. Ketuk ‘Preview Izin Komersial/Operaisonal’ OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Demikian informasi mengenai syarat dan daftar BLT UMKM 2023 online. Selamat mencoba.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler