KABAR JOGLOSEMAR - Siswa penerima KJP Plus 2023 bisa dicoret jika masuk dalam kategor atau golongan berikut ini.
KJP Plus 2023 kembali disalurkan untuk siswa di DKI Jakarta yang data finalnya sudah ditetapkan pada 2 Mei 2023 ini.
Data final itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur per tanggal 2 Mei 2023. Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Jika sudah pernah melengkapi berkas pada Februari 2023 maka cek nama penerima KJP Plus bisa melalui langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2023'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Harus diketahui bahwa penerima KJP Plus 2023 harus siswa yang menjaga perbuatan dan nama baik diri sendiri serta sekolah.
Baca Juga: GTA San Andreas Indonesia Banyak Dicari! Download Game GTA San Andreas Legal di Sini!
Meskipun sudah pernah melengkapi berkas namun jika masuk dalam kategori berikut ini akan dicoret sebagai penerima.
Berikut ini ada 22 kategori siswa yang terancam dicoret bantuan KJP Plus nya jika melakukan hal-hal berikut ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32.
1. Siswa membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Siswa terlibat tawuran
7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
Baca Juga: Minecraft Pocket Edition 1.19.73 GRATIS! Bisa Akses Pakai Link Download Resmi di Sini dari Mojang!
8. Siswa yang minum-minuma keras
9. Siswa terlibat pencurian
10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Siswa terlibat penipuan
12. Siswa terlibat nyontek massal
13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban
14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi
15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online
16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
Baca Juga: Download Minecraft Legends Terbaru? Ini Link Resmi Mojang Studios yang Mudah Diakses dan Aman
17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Besaran dana bantuan KJP Plus 2023 ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut ini adalah rinciannya.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2023
Bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini disalurkan pada siswa yang memenuhi syarat secara bertahap selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 12023 adalah:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- PKBM : Rp300.000
- LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Untuk cek nama penerima KJP Plus 2023 bisa cek di link kjp.jakarta.go.id. Demikian informasi soal KJP dan 22 kategori siswa yang dicoret namanya dari penerima.***