2,36 Juta Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP, Lakukan Sekarang Sebelum 31 Januari 2023 atau Bantuan Batal

12 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi cek nama penerima PIP 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Informasi aktivasi rekening penerima PIP 2023 wajib ikuti informasi berikut ini.

Menurut data Puslapdik sebanyak 17,93 siswa yang namanya masuk pada Surat Keputusan (SK) pemberian PIPI 2022.

Bantuan PIP akan ditransfer ke rekening 3 bank yaitu BNI, BRI, dan BSI dengan nominal bantuan sesui jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: 10 Universitas Negeri Terbaik 2023 Versi QS World University Ranking

Namun, dari data 3 bank di atas masih ada 2,36 juta rekening yang belum diaktivasi dan harus segera aktivasi sebelum 31 Januari 2023.

Siswa harus segera melakukan aktivasi rekening kecuali siswa penerima SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 karena telah dibatalkan.

Pastikan nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP dengan cek nama di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 2 Kampus di Bandung yang Masuk 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2023

 

Sebelumnya, siswa akan menerima pesan SMS dengan bunyi demikian:

"Hai SobatPIP NISN 0123456789. Segera lakukan aktivasi rekening pip.kemdikbud.go.id hub sekolahmu. Waktu terbatas! Abaikan jika sudah aktivasi."

Namun, jika menerima SMS pastikan bahwa pengirim pesan adalah dari KEMDIKBUD bukan nomor lain.

Jika kurang yakin maka koordinasikan dengan sekolah. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PIP.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Full Game di HP Android? Versi Terbaru 2.10 Klik di Sini

Cara melakukan aktivasi rekening penerima PIP di BNI, BRI, dan BSI

Siapkan KK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi (bagi yang sudah 17 tahun), dan KIP sebelum aktivasi rekening.

Siswa bisa datang ke bank bersama wali terutama yang belum berusia 17 tahun karena belum punya KTP dan melakukan aktivasi rekening.

Bagi siswa yang tidak didampingi orang tua atau wali bisa ditemani oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Baca Juga: Ini Dia Link Download GTA 5 Premium Edition yang Aman di Hp Android?

Syaratnya adalah yang mengantar membawa surat kuasa dan membawa KTP asli. Apabila pendampingnya adalah guru yang diberi kuasa maka membawa surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Untuk siswa di asrama atau pesantren bisa melakukan pencairan PIP secara kolektif dengan sejumlah syarat, yaitu:

Baca Juga: Link Nonton Avatar The Way of Water GRATIS 3D di Telegram? Pakai Tautan Ini!

1. Fotocopy KTP kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa dengan memperlihatkan aslinya.

2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru.

3. Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekenning atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Baca Juga: 2 Kampus di Bandung yang Masuk 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2023

Siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Demikian cara aktivasi rekening penerima PIP hingga 31 Januari 2023.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler