Ada Bantuan BPUP Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Simak Cara Daftarnya di Sini

22 November 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah memberikan bantuan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Rp 1,8 untuk pelaku usaha pariwisata.

Bantuan BPUP Rp 1,8 juta ini menyasar bagi usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk bisa mendapat bantuan tersebut, para pelaku usaha pariwisata harus mengajukan diri dengan cara mendaftar secara online melalui link bpup.kemenparekraf.go.id melalui perangkat Anda.

Baca Juga: Min Yoongi Trending di Twitter, ARMY Heboh Lihat Warna Rambut Baru Suga BTS

Proses pendaftaran bantuan BPUP dari Kemenparekraf ini dibuka sejak 15 hingga 26 November 2021.

Penerima yang lolos seleksi, nantinya akan mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf sebesar Rp 1,8 juta.

Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta ini dilakukan secara online melalui link pendaftaran di bpup.kemenparekraf.go.id yang sudah disediakan. Berikut ini langkah mendaftar bantuan tersebut:

  1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
  2. Masukkan NIB pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik centang pada kotak dengan tulisan I'm not a robot
  4. Klik Daftar untuk melanjutkan prosesnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 23 November 2021 Terbaru Server Indonesia, Ikuti Event Terbaru Free Fire Cosmic Teleportia

Setelah mendaftar, nanti akan dilakukan proses verifikasi proposal permohonan BPUP yang sudah masuk tersebut.

Dalam proposal permohonan BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usaha mikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP pemilik perusahaan
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan satu tahun terakhir
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  7. Akte pendirian
  8. AD/ART terbaru
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2021: Al dan Andin Dapat Petunjuk Tentang Jesica, Angga Antarkan Denis

Itulah cara daftar bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf yang masih dibuka hingga tanggal 26 November 2021 ini. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler