Cara Dapat Set Top Box atau STB Gratis, Agar Warga Miskin Bisa Nonton Siaran TV Digital

24 September 2021, 22:35 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ //indonesiabaik.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memberikan Set Top Box atau STB gratis kepada warga yang terdaftar di DTKS.

STB ini adalah alat yang bisa digunakan untuk mengalihkan saluran televisi yang masih analog ke TV digital.

Cara dapat bantuan Set Top Box atau STB gratis

Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo menargetkan bahwa saluran televisi di Indonesia beralih dari analog ke digital pada 2022 mendatang.

Baca Juga: 7 Profil Singkat Pemeran Drakor Squid Game

Peralihan salurang televisi ke TV digital ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus 2021.

Oleh karena itu, warga miskin yang terdaftar di DTKS akan diberi STB gratis. Hal itu karena televisi merupakan hiburan bagi masyarakat.

 

Kriteria untuk penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: 10 Keutamaan Sedekah, Memudahkan Jalan ke Surga Sampai Bikin Selalu Bersyukur

Jika Anda belum terdaftar di situs DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka bisa mendaftar dengan cara berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: BTS In The Soop 2, Staf Bangun Rumah Besar-besaran Demi BTS

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Baca Juga: BLACKPINK Akan Tampil dalam Kampanye Dear Earth YouTube Originals

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: 8 Golongan yang Senantiasa Didoakan Malaikat Semasa Hidupnya

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di HP

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Baca ini! 10 Tanda Kamu Sudah Dikatakan Dewasa

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Itulah cara daftar DTKS Kemensos agar Anda bisa mendapat bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler