Warga Jakarta Tidak Lagi Dapat Bansos Rp600 Ribu? Simak Penjelasan Tentang BST DKI Tahap 7

20 September 2021, 23:25 WIB
ILUSTRASI: Bansos BST DKI tahap 7 batal cair /Tangkap layar Instagram.com/@dinsosdkijakarta

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar bahwa warga Jakarta tidak akan menerima bansos Rp600 ribu adalah benar adanya tapi dengan penjelasan dari Dinsos sebagai berikut.

Tidak cairnya bansos Rp600 ribu untuk warga Jakarta adalah untuk BST DKI tahap 7 sedangkan untuk tahap 5 dan 6 tetap disalurkan pada KPM yang belum menerima.

Seperti diketahui, BST DKI bulan Mei dan Juni baru disalurkan pada Agustus 2021 ini dan merupakan tahap 5 dan 6.

Baca Juga: Info Lowongan PT KAI Untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Dibuka Hingga 24 September 2021

Penyaluran tersebut mengalami penundaan karena ada pemadanan data. Setelahnya, warga Jakarta pun menantikan pencairan taha7.

Sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari Instagram @dinsosdkijakarta bahwa pencairan BST DKI pada tahun 2021 ini hanya sampai pada tahap 6 saja.

Dengan demikian tidak akan ada tahap 7 apalagi 8 untuk tahun ini. Hal tersebut karena situasi pandemi mulai membaik terutama di DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Kualitas Gambar dan Suara Bagus, Episode 1-9 Sub Bahasa Indonesia

"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," tulis akun @dinsosdkijakarta.

Dinsos DKI Jakarta menyebutkan informasi lanjutan atau perubahan terkait penyaluran BST akan diinformasikan melalui media sosial resminya.

"Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga: Link Nonton Hometown Cha Cha Cha Episode 9 di Netlfix dan tvN Untuk Tayangan Langung dan Episode Sebelum

Beberapa bansos termasuk BST DKI ini memang dihentikan karena seiring dengan keadaan pandemi Covid-19 yang membaik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebutkan bahwa keputusan untuk lanjut dan tidaknya penyaluran BST DKI Jakarta tersebut pada keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Selalu Melakukan Ritual Sebelum Menghadiri Acara Penting, Ini yang Dilakukannya

"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza dikutip dari Antaranews.

Penghenatian penyaluran BST DKI Jakarta ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa PPKM level 3.

Hal itu bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Kaget Tak Ada Nasi di Makanannya Saat Akan Menghadiri Met Gala

"Kemarin saya telepon Kepada Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono.

Pada bulan Agustus ini, dana BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 5 dan 6 yang sudah disalurkan ke rekening Bank DKI.

Untuk mengetahui siapa saja penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu tersebut, masyarakat Ibukota dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Ini Ritual Khusus yang Dilakukan Rose BLACKPINK Sebelum Ada Acara Penting

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Jam Tayang Ipop, School 2015, Descendants Of The Sun, Ini Jadwal Acara NET TV Terbaru, Selasa 21 September

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler