Syarat Hingga Cara Mendaftar Jadi Penerima Bansos BPNT, BST, PKH Secara Offline dan Online

16 September 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan bansos BPNT, PKH, BST /PIXABAY/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin atau kurang mampu di berbagai daerah.

Simak syarat hingga cara mendaftar agar menjadi penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada pula cara mendaftar bansos online 2021 supaya mendapatkan bantuan Kemensos.

Adapun bantuan yang disalurkan Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Peserta Lolos Gelombang 20 Sudah Diumumkan, Segera Login prakerja.go.id dan Lakukan Ini

Kemensos menyalurkan bansos BPNT, PKH, dan BST berdasarkan DTKS. Sehingga masyarakat kurang mampu yang mau mendapatkan bansos harus terdaftar dalam sistem DTKS.

Apa saja syarat agar bisa masuk DTKS Kemensos? Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa masuk DTKS Kemensos:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Bukan golongan penduduk yang berstatus anggota ASN, TNI, atau Polri.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 16 September 2021, Ada Film Film Snitch Hingga He Who Dares

Bagaimana cara mendaftar DTKS Kemensos? Kemensos telah menyiapkan mekanisme pendaftaran online. Namun, ada tahapan pengusulan penerima bansos yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sehingga pendaftaran awal DTKS Kemensos masih dilakukan secara offline. Simak tahapan pendaftaran agar mendapatkan salah satu bansos Kemensos:

- Pendaftaran dilakukan warga di kantor desa atau kelurahan setempat hanya dengan membawa KTP dan KK.

- Setelah mendaftar, data masyarakat akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Drakor Squid Game Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo

- Hasil musyawarah dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial.

- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau operator kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati atau wali kota.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Coldplay di My Universe, Ini Bukti V BTS Sejak Lama Jadi Fans Band Rock Inggris Itu

- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, maupun kantor wali kota/kabupaten.

Catatan lainnya, khusus penerima program BPNT akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu ada pula pengusulan mandiri secara online, yakni menggunakan aplikasi Cek Bansos. Begini caranya: 

  • Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
  • Siapkan NIK KTP
  • Kemudian, pilih menu "daftar usulan" untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Cek Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 20, Tonton Video Untuk Melihat Nomor Kartu Prakerja

  • Klik "tambah usulan"
  • Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  • Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos BPNT, PKH, atau BST.

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran bansos di DTKS, langkah berikutnya mengecek daftar penerima BST, PKH, dan BPNT. Cek daftar penerima bansos lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah informasi syarat hingga cara mendaftar penerima bansos Kemensos agar bisa masuk DTKS.

Segera lakukan pendaftaran agar mendapatkan bansos BPNT, BST, atau PKH. Setiap keluarga hanya boleh menerima satu program bansos Kemensos. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler