Cek Online Penerima BSU Rp1 Juta untuk Pekerja, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Isi Data Ini

16 Agustus 2021, 08:48 WIB
Cek BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan diberikan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kini ada cara terbaru untuk mengecek penerima BSU Rp1 juta, yakni lewat laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BSU diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp500 ribu. Hanya saja penyaluran bantuan tersebut dilakukan 1 tahap, sehingga langsung mendapatkan Rp1 juta.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Ucapan Selamat HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Cocok untuk Status WA Hingga Caption Medsos

Pekerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi penerima BSU Rp1 juta.

Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka adalah pekerja yang bekerja di lokasi PPKM Level 4 dan Level 3.

Selain itu juga terdaftar aktif pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Apakah nama Anda termasuk penerima BSU? 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 Agustus 2021: Nino Fokus Tes DNA Reyna, Elsa Terus Menyalahkan Andin

Ada link khusus untuk mengecek nama penerima BSU Rp1 juta, yakni lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ini cara mudah cek penerima BSU Rp1 juta:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Scroll ke bawah dan temukan tulisan pada bagian bawah “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Isi tanggal lahir

- Klik centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Tambahan Rp200 Ribu untuk Penerima BPNT Sudah Cair Atau Belum? Login Link Ini Pakai Alamat Domisili

Nantinya akan muncul informasi NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Adapun syarat dan ketentuan calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta:

  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga Juni 2021.
  • WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: BLT Dana Desa 2021 Cair, Cek Nama Penerima Dengan Login Ke sid.kemendesa.go.id

BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja/buruh melalui bank Himbara. Tunggu proses pencairan bantuan secara bertahap.

Tahap pertama sudah mulai dicairkan pada 12 Agustus 2021 kemarin. BP Jamsostek akan memberikan daftar karyawan yang berhak dapat bantuan secara bertahap ke Kemnaker.

Segera cek kembali lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler