KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali mencairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1, 2 juta kepada pelaku usaha.
Kemenkop UKM sendiri menargetkan BLT diterima 12,8 juta pelaku usaha UMKM.
Sebagai syarat, BLT UMKM diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro dan telah mendapat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Pelaku UMKM wajib yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Peelu diketahui bahwa Kemenkop UKM tidak akan menyalurkan bantuan untuk warga yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selun itu bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak akan diberikan untuk PNS atau PPPK (ASN), TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha bisa cek apakah dapat BLT UMKM atau tidak secara online. Ada dua link resmi dan masukkan NIK KTP untuk login.
Link cek BPUM adalah eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dan bisa diakses dengan HP.
Berikut ini langkah untuk cek penerima dana bantuan secara online via BNI
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi Anda terima BLT UMKM atau tidak
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Lihat Daftar Penerima
Cara cek untuk daftar penerima bantuan BPUM 2021 melalui link eform.bri.co.id berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK seperti yang tertulis di KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik “Proses Inquiry”
Itulah cara cek BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan ini, segera cek NIK KTP kamu di dua link resmi yang tersedia. ***