Tahap 2 BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Tersedia, Lengkapi Syarat dan Simak Cara Daftar Serta Cek Bantuan

31 Mei 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Segera simak syarat dan cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang bakal disalurkan pemerintah.

Masyarakat atau pelaku usaha bakal menerima BPUM senilai Rp 1,2 juta yang bakal dicairkan lagi sebagai bagian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Disalurkan melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, total target ada 12,8 juta penerima dana bantuan modal ini.

“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Blokir Akun Aldi Taher dan Beri Alasan Menohok

Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama BLT UMKM diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta.

Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.

Bagi pelaku usaha yang ikut mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, nantinya mereka akan menerima total senilai Rp 1,2 juta insentif modal.

Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.

Cara mengajukan usulan bantuan modal bagi pelaku usaha senilai Rp 1,2 juta itu diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Baca Juga: Kisah Pilu Bocah Imigran Gelap Berenang dari Maroko ke Spanyol

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Rahasiakan Soal Desain Busana Pernikahan Lesty Kejora, Ivan Gunawan: Biar Pengantinnya yang Menjawab

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM agar tepat sasaran.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Xiaomi Disebut Akan Rilis HP Baru Redmi Note 10 Ultra, Berikut Bocoran Spesifikasinya

Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur. Diantaranya ialah lewat BNI dan BRI.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Jika Anda terdata sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka akan muncul keterangan nomor ada data terdaftar dan diminta untuk verifikasi pencairan ke bank terdekat.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila Diperingati Setiap 1 Juni, Ini Bunyi Pancasila yang Harus Dihafalkan

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.

Nantinya akan ada proses konfirmasi penerima dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Jika sudah terverifikasi sebagai penerima, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler