Bukan Pakai NIK KTP! Berikut Cara dan Data yang Wajib Diisi untuk Cek Penerima BPNT, PKH, dan BST

18 Mei 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah Lebaran.

Jika masyarakat belum mendapatkannya sebelum segera cek laman cekbansos.kemensos.go.id. Adapun bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial, yakni:

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
  2. Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan jika Kemensos terus melakukan perbaikatan data penerima bansos.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 18 Mei 2021: Nino Mengulik Tes DNA, Elsa Serba Salah, Ricky Bikin Jebakan

Per 1 April 2021 lalu, cara mengecek penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Sehingga link dtks.kemensos.go.id sudah tidak digunakan lagi.

Penerima bansos Kemensos masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekarang juga berubah menjadi New DTKS.
Diungkapkap Mensos Risma, ada 21 juta data ganda penerima bansos yang sekarang sudah ditidurkan. Sehingga setiap KPM hanya menerima 1 bansos saja.

“Alhamdulillah sesuai janji saya April saat itu kami bisa menyelesaikan untuk perbaikan datanya, dan hasilnya adalah seperti sudah saya sampaikan 21 juta data itu ganda lalu kami tidurkan (cabut)," ungkap Mensos Risma di Gedung KPK dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Wisata Candi Borobudur Dibuka Kembali 18 Mei 2021, Jam Operasional dan Kuota Terbatas

Bagaimana cara mengecek penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id? Perlu diperhatikan cekbansos.kemensos.go.id tidak menggunakan NIK KTP.

Namun, ada beberapa kolom yang wajib diisi, yakni alamat dan nama penerima bansos.

Beriku cara mengecek penerima bansos Kemensos untuk BPNT, BST, maupun PKH:

  1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu isilah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik ‘Cari’.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Isolasi Mandiri Usai Bepergian

Setelah itu, sistem akan mencocokan data yang dimasukkan. Nantinya akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima salah satu bansos Kemensos atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos ada keterangan bansos serta status penyaluran. Proses pencairan bansos, nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima bansos melalu bank yang tergabung dalam Himbara. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler