BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

8 Mei 2021, 09:58 WIB
Bantuan UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk pelaku usaha. BLT UMKM tahun 2021 ini direncanakan selesai disalurkan sebelum Lebaran.

BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tetap bertahan produksi di masa pandemi Covid-19.

"Kita tetap harapkan ada pendataan dari Bapak/ Ibu semua (Kepala Dinas dan stakeholder terkait). Meski tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp1,2 juta per penerima tapi kami rasa bantuan BPUM bisa jadi tambahan modal produktif dan jadi tambahan untuk pengadaan bahan baku bagi pelaku usaha mikro," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Minggu Paskah VI, Berikut Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 8-9 Mei 2021 dan Kanal YouTube-nya

Sementara itu, dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha.

Namun pihaknya mengungkapkan ada tambahan 3 juta pelaku usaha penerima BLT UMKM atau BPUM 2021. Jelang Lebaran 2021, pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dapat segera cek melalui link yang disediakan.

Cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat melalui 2 link, yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Amanda Manopo Memancing Kepanikan Penggemar Ikatan Cinta, Netizen: Enggak Terima!

Berikut cara mengecek nama penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum:

  1. Akses eform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berikut cara cek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Apabila pelaku usaha sudah pernah mendapatkan BLT UMKM nantinya akan otomatis mendapatkan banpres lagi.

Baca Juga: Mau Jadi Oma, Ini Doa Ashanty untuk Aurel Hermansyah yang Sedang Hamil Anak Pertama

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM nantinya akan mendapat informasi dari lembaga penyalur, yakni bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Proses pencairan uang Rp1,2 juta ini dilakukan sesuai informasi dari bank penyalur BLT UMKM. Saat proses pencairan BLT UMKM/ BPUM, bawalah berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.

Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung ditransfer kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Bila belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Pihak Oposisi Surati PM India, Desak Pengambilan Langkah Cepat untuk Atasi Tsunami Covid-19

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,

Penerima BLT UMKM bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, pelaku juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler