Belum Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ini Cara Cek dan Pendaftaranya

11 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM pada 5 April 2021 lalu melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, telah mengumumkan bahwa pengajuan usulan penerima BPUM dapat diakses kembali.

Oleh karenanya bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau BLT UMKM bisa segera mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Link Download dan Streaming Drama Korea Vincenzo Episode 14, Lengkap dengan Subtitle Indonesia

Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor Vincenzo Episode 15 Subtitle Indonesia, Sang Ibu Jadi Target!

 

BPUM 2021 atau BLT UMKM ini merupakan banpres dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Tidak hanya pelaku usaha yang belum pernah mendapat BPUM saja tetapi juga yang pernah menerimanya akan mendapat banpres.

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram dikutip Kabar Joglosemar.

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha mikro perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

Baca Juga: Sinopsis Drama Vincenzo Eps 16: Momen Mengharukan Vincenzo dengan Ibu Kandung

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.

- Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

BLT UMKM memang diberikan kepada pelaku UMKM tetapi bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun Polri.

Pelaku usaha mikro juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapula beberapa perbaikan dari terkait penyaluran BPUM 2021. Besaran dana hibah BPUM 2021 atau BLT UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta. Nantinya, akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Ungkap Fakta, dari Hampir Dipelet hingga Marah Besar pada Putri Anne

Penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini Himbara. Selain itu juga Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pos Indonesia.

Sebelum proses pencairan BPUM UMKM perlu memastikan terdaftar sebagai penerima banpres atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online dengan mengunjungi eform.bri.co.id/bpum. Cek status Anda dengan menggunakan NIK KTP.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Bila nama Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Jika nama Anda belum terdaftar maka segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler