Kini Cukup 9 Orang Sudah Bisa Mendirikan Sebuah Koperasi Inovatif

19 Maret 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi orang untuk mendirikan koperasi. /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini mempermudah syarat dan ketentuan untuk mendirikan koperasi secara inovatif, terutama terkait jumlah pendiri.

Bila sebelumnya untuk bisa mendirikan sebuah koperasi minimal dilakukan 20 orang. Namun kini cukup 9 orang sudah bisa mendirikan koperasi.

Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari? Ini Jawabannya

Tidak hanya jumlah pendiri yang lebih sedikit yakni cukup 9 orang dibanding sebelumnya minimal 20 orang, dalam PP Nomor 7 tahun 2021 yang dilansir Kabar Joglosemar dari akun resmi media sosial KemenkopUKM pada Jumat 19 Maret 2021, itu juga memberi kemudahan dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dalam PP itu memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menggunakan ekosistem digital dalam pengelolaan koperasi, termasuk dalam menyelenggarakan RAT. "Pelaksanaan Rapat Anggota bisa secara online sesuai gaya hidup saat ini," demikian KemenkopUKM dalam akun tersebut.

Selain itu, koperasi diberi peluang besar untuk mengakses pasar yakni dengan kuota 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pagu Rp 15 miliar untuk koperasi dan UKM.

Dengan berbagai kemudahan tersebut maka diprediksi akan melahirkan model koperasi inovatif seperti platform coop atau community copp serta amalgamasi, merger atau akuisisi koperasi untuk meningkatkan kapasitas.

Kemudahan ini diberikan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman. Koperasi yang sejak awal kemerdekaan sudah disadari merupakan bentuk usaha yang akan mensejahterakan masyarakat Indonesia karena dasar kekeluargaan dan tanggung jawab bersamanya.

Baca Juga: Grandmaster Catur Indonesia, Irene Kharisma Anggap Dewa Kipas Coreng Citra Positif Pecatur Indonesia

Dan kini, zaman sudah berganti, maka Koperasi pun harus ikut berinovasi agar bisa menyelesaikan beragam tantangan ekonomi di masyarakat. Karena itu, ragam kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan untuk Koperasi tertuang dalam PP No 7 Tahun 2021.

Dengan aturan pelaksana tersebut diharapkan bisa memantik semangat generasi saat ini untuk mengembangkan Koperasi Inovatif untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan Indonesia.

 Baca Juga: Film ‘The Box’ Jadi Karya Terakhir Sebelum Wamil, Ini Kata Chanyeol EXO

"Koperasi bahkan sejak awal kemerdekaan pun sudah disadari merupakan bentuk usaha yang akan mensejahterakan masyarakat Indonesia karena dasar kekeluargaan dan tanggung jawab bersamanya.

Kini, zaman sudah berganti, maka Koperasi pun harus ikut berinovasi agar bisa menyelesaikan beragam tantangan ekonomi di masyarakat.

Kini, ragam kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan untuk Koperasi tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021.

Semoga dengan aturan pelaksana tersebut bisa memantik semangat generasi saat ini untuk mengembangkan Koperasi Inovatif untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan Indonesia! ????????," tulis KemenkopUKM dalam akun resmi @kemenkopukm.

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler