6 Jenis Usaha yang Berhak Mendapat BLT KPM PKH Kemensos Rp3,5 Juta

5 Desember 2020, 17:36 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menyusul bantuan sosial lainnya yang telah diberikan, kini Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan program bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal bantuan ini pun cukup besar, yakni RP3,5 juta. Harapan Pemerintah, uang ini akan digunakan warga penerima untuk memulai usaha.

Sehingga, dengan adanya usaha tersebut, perekonomian mereka akan membaik meskipun di tengah pandemi seperti ini.

Baca Juga: 6 Kuliner Wajib Dicicipi Khas Semarang, Ada Lumpia hingga Soto Bangkong

Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.

Sebagaimana yang tertulis di laman web Kemensos, Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Bruno Mars Versace On The Floor, Woozi SEVENTEN Trending di Twitter

Adapun, jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

4.Kuliner;

5.Pertanian, dan

6.Peternak.

Baca Juga: Traveling ke Kulon Progo, 7 Makanan Khas Ini Jangan Sampai Terlewatkan

Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Dalam merintis usahanya, keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mudah, Hanya 4 Langkah Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler