4 Syarat Berikan Angpao saat Imlek, Nomor 3 Wajib Diperhatikan

- 31 Januari 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi perayaan imlek.
Ilustrasi perayaan imlek. /KabarJoglosemar/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - 1 Februari 2022 nanti, masyarakat Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek 2022. Hal ini tentu dinantikan dengan tidak sabar oleh masyarakat Tionghoa.

Salah satu hal yang dinantikan adalah pemberian angpao. Biasanya, anak kecil akan mendapatkan banyak angpao dari saudara-saudara mereka yang lebih tua.

Baca Juga: Tidak Sembarang Orang Boleh Kasih Angpao saat Imlek! Ini Syaratnya!

Ternyata, untuk memberikan angpao ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan tidak bisa sembarangan begitu saja.

Berikut ini adalah 4 syarat berikan angpao saat Imlek:

1. Tidak Boleh Dititipkan

Pemberi angpao tidak boleh menitipkan angpao kepada penerima. Adapun angpao yang harus diberikan langsung paling lambat 14 hari setelah Imlek dirayakan.

2. Diberikan Oleh Orang yang Sudah Menikah

Aturan utama adalah angpao diberikan dari orang yang lebih tua pada mereka yang lebih muda. Selain itu, orang yang memberi angpao harus sudah menikah.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x